Selasa, 21 April 2020

Jemuran Tetangga yang Mengganggu

Asslamu'alaikum warahmatullahi...


Dalam kehidupan sehari-hari kita memang tidak bisa lepas dari kegiatan mencuci dan menjemur. Namun apa jadinya jika ada jemuran tetangga di depan rumah kita? Atau jangan- jangan jemuran kita sendiri yang ada di depan rumah tetangga sehingga orang-orang di sekitar merasa tidak nyaman dengan adanya jemuran yang dijemur sembarangan.


Pernahkan Bunda mengalami hal seperti itu?  Sepertinya semua orang sudah paham bahwa jalan umum digunakan untuk kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi. Hanya saja terkadang orang tidak perduli dengan kepentingan banyak orang dan berbuat seenaknya saja tanpa memperhatikan kepentingan dan perasaan orang lain.


Tahukah Bunda kalau ada aturan hukum terkait menjemur pakaian sembarangan dan mengganggu mobilitas orang lain.

Nah, aturan hukumnya tercantum dalamPasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Berikut isi pasalnya:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Secara hukum, Anda bisa digugat untuk diminta mengganti kerugian secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal ini pun diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang isinya sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sebenarnya tidak ada aturan hukum yang atau pasal khusus yang bisa menggugat Anda terkait menjemur pakaian sembarangan di depan rumah.

Meskipun demikian, jika ada tetangga atau orang lain yang merasa dirugikan dengan perbuatan Anda, maka dapat digugat ke pengadilan atas dasar PMH.

Daripada ada kejadian yang tidak diinginkan, tidak ada salahnya untuk meminta izin dan tidak berlaku seenaknya, bukan?

Itu dilihat dari segi hukum, bagaimanaj jika dilihat dari sisi agama? Sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk taat kepada Rasulullah SAW.


Rasulullah SAW bersabda:


وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: “Bawa’iq maksudnya culas, khianat, zhalim dan jahat. Barangsiapa yang tetangganya tidak aman dari sifat itu, maka ia bukanlah seorang mukmin. Jika itu juga dilakukan dalam perbuatan, maka lebih parah lagi. Hadits ini juga dalil larangan menjahati tetangga, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dalam bentuk perkataan, yaitu tetangga mendengar hal-hal yang membuatnya terganggu dan resah”. Beliau juga berkata: ”Jadi, haram hukumnya mengganggu tetangga dengan segala bentuk gangguan. Jika seseorang melakukannya, maka ia bukan seorang mukmin, dalam artian ia tidak memiliki sifat sebagaimana sifat orang mukmin dalam masalah ini” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/178)


Perbuatan menjemur sembarangan apalagi di depan rumah tetangga, tentu akan membuat tetangga tersebut resah dan terganggu, terlebih jika dilakukan setiap hari selama bertahun-tahun. Jangan sampai kita termasuk orang yang mengganggu dan membuat resah tetangga dengan jemuran kita. Jika kita adalah pihak yang merasa diganggu oleh tetangga berkaitan dengan jemuran yang dijemur di depan rumah kita, ada baiknya kita menegur tetangga kita dengan baik, sebelum menempuh jalur hukum. Jangan lupa untuk mendo'akan agar tetangga tersebut diberi hidayah oleh Allah SWT dan segera menyadari serta memperbaiki kesalahannya.